Sabtu, 21 Februari 2009

AKIP

Berdirinya Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) tidak lepas dari sejarah dan perkembangan perlakuan terhadap para pelanggar hukum di Indonesia. Sebelum tahun 1945, Indonesia berada di bawah kekuasaan Belanda dan Jepang sehingga perlakuan terhadap pelanggar hukum pada saat itu disesuaikan dengan kepentingan penjajah. Tetapi setelah Indonesia merdeka, kesadaran untuk memperlakukan para pelanggar hukum secara bijaksana sesuai dengan moral, etika, dan peraturan yang berlaku mulai timbul, sebagaimana digagas oleh Dr. Sahardjo, SH yang pada saat itu menjabat Menteri Kehakiman. Dalam pidato yang berjudul “Pohon Beringin Pengayoman” untuk memperoleh gelar Doctor Honoris Causa dan Universitas Indonesia di Istana Negara pada tanggal 5 Mei 1963, beliau menekankan bahwa tujuan pidana penjara adalah Pemasyarakatan.

Untuk merealisasikan konsep tersebut diadakan Konferensi Dinas Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang, Bandung pada tanggal 27 April 1964. Hasil konferensi diperoleh keputusan bahwa sistem Kepenjaraan diubah menjadi Sistem Pemasyarakatan.

Salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan seiring dengan perubahan paradigma tersebut adalah menyiapkan kader yang akan melaksanakan dan mengembangkan Sistem Pemasyarakatan. Maka berdasarkan Keputusan Presiden No. 270 tanggal 24 Oktober 1964 didirikanlah Akademi Ilmu Pemasyarakatandi Jakarta sebagai kawah candradimuka kader-kader Pemasyarakatan yang berkualitas.
Mengingat tugas dan fungsinya, AKIP dituntut agar mampu menghasilkan aparatur yang berkualitas, maka AKIP senantiasa berupaya untuk mengembangkan dan menyesuaikan diri dalam menghadapi tuntutan tugas yang selalu mengalami perubahan khususnya pembinaan pelanggar hukum. Secara garis besar Program Pendidikan dibagi dalam tiga program yang meliputi;
  1. Pertama program Pengajaran, yaitu program pendidikan yang berbentuk kuliah, ceramah, diskusi, seminar, karya ilmiah dan kuliah lapangan dengan sasaran untuk memberikan pemahaman, pengetahuan teoritik dan pragmatis yang menjadi dasar bagi ahli profesional di bidang pemasyarakatan.
  2. Kedua, program Pelatihan, yaitu program pendidikan yang berbentuk aplikasi yang dilakukan, baik keterampilan praktis dan aspek keterampilan profesional serta menumbuhkembangkan jasmani yang sehat.
  3. Ketiga, program Pengasuhan, yaitu program pendidikan yang berbentuk bimbingan dan penyuluhan dengan sasaran untuk menanamkan nilai, norma dan etika dalam rangka pembentukan kepribadian kader pimpinan Pemasyarakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Stan Annual Festival

Stan Annual Festival